Seperti kita tahu, beberapa waktu lalu, administrasi kepresidenan Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengeluarkan mandat untuk mem-ban aplikasi berbagai video singkat, TikTok.
Alasannya, Trump menganggap bahwa aplikasi seperti TikTok dan WeChat, karena dianggap membahayakan kestabilan politik dan bahkan, privasi banyak orang. Tak ayal keputusan yang diambil Trump ini, menuai banyak pro dan kontra.
Bahkan tentunya, keputusan ini ditentang habis-habisan oleh Tiktok terutama, parent company-nya, ByteDance. Alhasil, TikTok baru-baru ini memutuskan untuk menuntut (sue) pihak administratif Trump.
Dan rencananya layangan tuntutan hukumnya, akan dilayangkan minggu depan. Menurut perwakilan TikTok, mereka terpaksa melayangkan tuntutan karena mereka telah berusaha maksimal untuk melakukan itikad baik memecahkan masalah bareng-bareng.
Tapi sayangnya pihak pemerintahan administrasi Trump, justru tidak bisa bekerjasama dengan baik. Spesifiknya, mereka cuek banget dengan fakta-fakta yang ada, terlebih mereka ingin masuk ke urusan dalam perusahaannya.
Tentunya cara yang dilakukan ini gak kena dengan pihak TikTok. Alhasil, mereka pun sekali lagi, melayangkan tuntutannya. Dengan kata lain disini, Tiktok saja menuntut negara Amerika Serikat.
Namun perlu kalian ingat Chillers. Semua ini masih bisa saja berubah lagi keadaannya. Alias, TikTok gak jadi menuntut administasi Trump.
Tapi, mari kita lihat saja lagi nanti. Semoga memang nantinya, akan ditemukan jalan keluarnya. Sekarang, bagaimana nih pendapatmu dengan kabar ini Chillers?
Editor: Juventus Wisnu