Berantas Pembajakan, Vidio Lakukan Kerjasama dengan Kapolda

Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas.

berantas pembajakan, vidio lakukan kerjasama dengan kapolda

© Vidio

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberantas pembajakan konten kreatif, Vidio bahkan lakukan kerjasama dengan Kapolda Banten, lho!

 

Sebagai OTT nomor satu di Indonesia, Vidio terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan berbagai konten yang menghibur, berkualitas, serta tentu saja orisinal.

Oleh karena itu, Vidio berkewajiban untuk melindungi tiap kontennya, agar terhindar dari tindakan ilegal pembajakan, yang hingga saat ini prakteknya masih kerap ditemukan di tengah industri penyiaran tanah air.

Kali ini, Vidio bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah tegas melalui jalur hukum, terhadap dua aplikasi penyiaran online ilegal, yaitu LK 21 dan Drakorindo, yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap beberapa judul Vidio Original Series.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi hak cipta dari berbagai konten karya anak bangsa, terutama dalam bidang penyiaran dan juga perfilman di Indonesia. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari berbagai upaya Vidio dalam melakukan pemberantasan atas pembajakan konten.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), total perkiraan keuntungan dari tindakan pembajakan film-film lokal Indonesia bisa meraup dana hingga 400 milyar rupiah setiap tahunnya.

Jumlah yang sangat besar tersebut hanya berasal dari iklan online saja, tanpa ada sepeserpun pengeluaran biaya untuk produksi konten. Hal ini sangat disayangkan oleh Edwin Nazir, selaku Ketua Umum APROFI, yang mengatakan bahwa tak banyak masyarakat sadar, pembajakan sebenarnya merugikan banyak pihak, termasuk pengunduh dan pengguna situs tersebut.

“Pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman, maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming, namun juga dapat merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian data pribadi.” ungkapnya.

Adapun Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy Vidio, mengungkapkan “Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.”

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini memiliki dampak panjang yang mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal.

Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal tersebut.

Adanya kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah.

Menurut Tim Kuasa Hukum dari Vidio, Eben Eser Ginting, S.H., langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami. Lebih lanjut, pada kesempatan kali ini, atas nama Vidio, kami-pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia.”

Vidio sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan dan/atau tindakan pelanggaran lainnya atas hak intelektual milik Vidio dengan mengirim email ke piracy@vidio.com.

Exit mobile version